Rabu, 20 Mei 2009

Sejarah Perkembangan PMII Dalam Setting Perubahan Sosial


Oleh ; Syamsul Arifin 

Latar Belakang Pembentukan PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama'ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:
 Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
 Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
 Pisahnya NU dari Masyumi.
 Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
 Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Organisasi-organisasi pendahulu
Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa'il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma'il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.

Konferensi Besar IPNU
Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan Tim Perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU yang kemudian dikenal dengan istilah Tim Tiga Belas. Mereka adalah:
 Khalid Mawardi (Jakarta)
 M. Said Budairy (Jakarta)
 M. Sobich Ubaid (Jakarta)
 Makmun Syukri (Bandung)
 Hilman (Bandung)
 Ismail Makki (Yogyakarta)
 Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)  Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
 Laily Mansyur (Surakarta)
 Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
 Hizbulloh Huda (Surabaya)
 M. Kholid Narbuko (Malang)
 Ahmad Hussein (Makassar)
Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.

Deklarasi
Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII.
Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf "P" merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.

Independensi PMII
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.

Makna Filosofis PMII
Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya. PMII terdiri dari 4 (empat) penggalan kata, yaitu :
1. Pergerakan : Dinamika dari hamba (mahluk) yang senantiasa maju bergerak menuju tujuan idealnya, memberikan rahmat bagi sekalian alam.
Perwujudannya :
 Membina dan Mengembangkan potensi Ilahiah
 Membina dan mengembangkan potensi kemanusiaan
 Tanggungjawab memberi rahmat pada lingkungannya
 Gerak menuju tujuan sebagai Khalifah Fil Ardl
2. Mahasiswa : Generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri insan religius, akademik, social, sebagai insan yang mandiri
Perwujudannya :
 Tanggung jawab keagamaan
 Tanggung jawab intelektual
 Tanggung jawab sosial kemasyarakatan
 Tanggung jawab individual sebagai hamba tuhan maupun sebagai warga negara
3. Islam : Sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).
Adapun nilai-nilai yang terkandung didalamnya, sebagai berikut :
 Agama uyang dianut, diyakini dan dipahami dengan haluan atau paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah.
 ASWAJA sebagai Manhaj al-Fiqr (metode berfikir), yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran-ajaran islam secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.
4. Indonesia : Adalah masyrakat bangsa dan negara indonesia yang mempunyai falsafah dan idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan landasan kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari sabang sampai merauke, serta diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.
Secara totalitas, PMII bertujuan melahirkan kader bangsa yang mempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
dan Atas Dasar Ketaqwaannya, berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat bangsa dan negara indonesia menuju suatu tatanan yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.
Dalam pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45.

Aswaja sebagai Minhaj al-Fiqri 
Dalam wacana metode pemikiran, para teolog klasik dapat dikategorikan menjadi empat kelompok. Yaitu :
1. Kelompok Rasioalis yang diwakili oleh aliran Mu’tazilah yang pelapori oleh Washil bin Atho’
2. Kelompok Tekstualis dihidupkan dan dipertahankan oleh aliran salaf yang munculkan oleh Ibnu Taimiyah serta generasi berikutnya.
3. Kelompok yang pemikirannya terfokuskan pada politik dan sejarah kaum muslimin yang diwakili oleh syi’ah dan Khawarij,
4. Pemikiran Sintetis yang dikembangkan oleh Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi.
Didalam PMII Aswaja dijadikan Manhajul Fiqri artinya Aswaja bukan dijadikan tujuan dalam beragama melainkan dijadikan metode dalam berfikir untuk mencapai kebenaran agama. Walaupun banyak tokoh yang telah mencoba mendekontruksi isi atau konsep yang ada dalam aswaja tapi sampai sekarang Aswaja dalam sebuah metode berfikir ada banyak relevasinya dalam kehidupan beragama, sehingga PMII lebih terbuka dalam mebuka ruang dialektika dengan siapapun dan kelompok apapun. 
Rumusan aswaja sebagai manhajul fiqri pertama kali diintrodusir oleh Kang Said (panggilan akrab Said Aqil Siradj) dalam sebuah forum di Jakarta pada tahun 1991. Upaya dekonstruktif ini selayaknya dihargai sebagai produk intelektual walaupun juga tidak bijaksana jika diterima begitu saja tanpa ada discourse panjang dan mendalam dari pada dipandang sebagai upaya ‘merusak’ norma atau tatanan teologis yang telah ada. Dalam perkembangannya, akhirnya rumusan baru Kang Said diratifikasi menjadi konsep dasar aswaja di PMII.
Prinsip dasar dari aswaja sebagai manhajul fiqri meliputi; tawasuth (mederat), tasamuh (toleran) dan tawazzun (seimbang). Aktualisasi dari prinsip yang pertama adalah bahwa selain wahyu, kita juga memposisikan akal pada posisi yang terhormat (namun tidak terjebak pada mengagung-agungkan akal) karena martabat kemanusiaan manusia terletak pada apakah dan bagaimana dia menggunakan akal yang dimilikinya. Artinya ada sebuah keterkaitan dan keseimbangan yang mendalam antara wahyu dan akal sehingga kita tidak terjebak pada paham skripturalisme (tekstual) dan rasionalisme. 
Produk Hukum PMII
1. NDP (Nilai Dasar Pergerakan)
Secara esensial NDP adalah suatu sublimasi nilai Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan pendorong, serta penggerak seluruh kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, islam mendasari dan menginspirasikan NDP ini, meliputi cakupan akidah, syari’ah dan ahlaq dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup dunia dan akhirat. Dan sebagai upaya dalam memahami, menghayati dan mengamalkan islam tersebut, PMII menjadikan ASWAJA sebagai pemahaman keagamaan yang paling benar.
Fungsi NDP yaitu : 
 Landasan Berpijak, bahwa NDP menjadi landasan setiap gerak langkah & kebijakan yang harus dilakukan
 Landasan Berfikir, Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
 Sumber Motifasi, bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan bergerak sesuai dengan nilai yang terkandung didalamnya.
Kedudukan NDP yaitu :
 Rumusan nilai yang seharusnya dimuat & menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII
 Landasan dan dasar pembenar dalam berfikir, bersikap dan berperilaku.  
2. AD/ART PMII
  Adalah suatu aturan-aturan teknis yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. AD/ART ini dibuat, dirubah dan disyahkan dalam forum tertinggi PMII yaitu Kongres PMII yang dilaksanakan dua tahun sekali.
Adapun isi dari AD/ART itu antara lain :
 Aturan organisasi tingkat PB sampai Rayon
 Sistem kaderisasi formal PMII
 PPTA (Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi), dsb.

PARADIGMA PMII
(Telaah Terhadap Pemikiran Menuju Aksi)

Anggota / Kader
 PROSES

Ulul Albab
   
  Paradigma PMII  
  
 
  Free Market Ideal  


PEMIKIRAN JALANAN
Kajian-kajian, diskusi, seminar termasuk penawaran suatu konsep pada eksekutif, legislatif, yudikatif. Wujud praksis dalam upaya mengangkat opini-opini gerakan pemikiran sehingga dapat mempercepat transformasi sosial yang diinginkan.

Keadilan, Persamaan & Demokrasi


Filosofi Gerakan PMII
(Liberasi & Indefendensi)



Berpribadi luhur, cakap, taqwa, berilmu, dan tanggung jawab, kreatif, terbuka, komitmen dengan bermodal dan bersifat kemahasiswaan, serta didorong oleh moralitas untuk memperjuangkan cita-cita pergerakan dengan bersumber dari pengalaman dan penghayatan nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah al-Jama’ah.


PPTA (Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi) 
1. Surat 
Yang dimaksud dengan surat didalam pedoman adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk keperluan tersebut.
Adapun ketentuan surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi atau harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Nomor surat atau disingkat No
b. lampiran surat atau disingkat Lamp
c. Perihal Surat atau disingkat Hal
d. Si alamat surat “ Kepada Yth “ dst
e. Kata Pembuka surat “Assalamu ‘Alaikum …… “
f. Kalimat Pengantar “ Salam Silaturrahmi kami sampaikan …………….. “
g. Maksud/isi surat ………….
h. Penutup “Wallaahul Muwaffiq Ilaa aqwaamith Thaariq & Wassalaamu ‘alaikum “
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat
j. Nama pengurus organisasi + jabatannya
2. Pedoman Teknis
Dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode yang terkandung dalam nomor surat. pembatasan pada setiap item kode ditandai dengan titik bukan garis miring.
Setiap Penomoran surat mengandung 6 (enam) item kode untuk Pengurus Besar (PB) dan 7 (tujuh) item untuk Pengurus Koordinator Cabang (PKC), Pengurus Cabang (PC), Pengurus Komisariat (PK) dan Pengurus Rayon (PR).
Adapun kode-kode Koordinator Cabang dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah sebagai berikut :
 Jawa dan Madura ditandai Kode V
 Bali dan Nusa Tenggara ditandai Kode W
 kalimantan ditandai kode X
 Sulawesi ditandai kode Y
 Maluku dan Jayapura ditandai kode Z

Contoh surat Pengurus Komisariat :
No : 019.PK-III.V-48.01-04.A-I.04.2009
Keterangan ;
 008 : Nomor surat keluar
 PR-II : Periode kepengurusan yang ke-3
 V-42 : Kode wilayah Cabang Pamekasan
01-04 : jenis surat Intern yang ke-4 atau 02-04 : jenis surat ekstern
A-I : Ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
04 : Bulan surat dikeluarkan
2009 : tahun dikeluarkannya surat

Keterangan tambahan :
A-I : surat ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris 
A-II : surat ditandatangani oleh Ketua dan Wakil sekretaris
B-I : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua dan sekretaris
B-II : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil sekretaris
C-I : surat ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara
C-II : surat ditandatangani oleh Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar